Rabu 14 Dec 2016 08:05 WIB

Bangunan di Gumuk Pasir Pantai Selatan Jogja Ditertibkan

Tim Ekspedisi Soedirman VI melakukan simulasi kedua di Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta
Foto: dok: Tim Ekspedisi Soedirman VI
Tim Ekspedisi Soedirman VI melakukan simulasi kedua di Gumuk Pasir Parangtritis, Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menertibkan bangunan, tambak dan vegetasi yang terdapat di kawasan zona inti gumuk pasir sepanjang pantai selatan daerah ini.

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah saya arahkan kalau hari ini kesempatan terakhir, karena besok (Rabu, 14/12) mulai dilakukan penertiban di kawasan zona inti gumuk pasir," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Selasa (13/12).

Kepastian penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir pada Rabu (14/12) itu sudah dilakukan dengan apel siaga kesiapan pengamanan upaya paksa penertiban yang dipimpin oleh Bupati Bantul.

Menurut Bupati, dalam penertiban kawasan gumuk pasir tersebut teknisnya akan diserahkan ke aparat Satpol PP yang dibantu dengan personel kepolisian resor (Polres) serta unsur TNI setempat.

"Silahkan ditertibkan sesuai dengan prosedur yang ada, saya juga minta aparat membawa salinan surat perintah penertiban dari Gubernur DIY, agar ada dasarnya kalau ada (pemilik bangunan atau tambak) yang 'ngeyel'," katanya.

Ia juga mengatakan, dalam penertiban bangunan, tambak dan vegetasi di kawasan zona inti gumuk pasir itu juga melibatkan aparat Pemda DIY, mengingat gumuk pasir itu berada di atas tanah Sultan atau Sultan Ground.

"Namun saya berpesan kepada teman-teman di lapangan jangan sampai ada kekerasan apalagi memukul, karena mereka juga warga kita semua. Saya harap jangan emosi hadapi dengan sabar," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir setidaknya ada 30 hunian di kawasan gumuk pasir Pantai Parangtritis yang harus ditertibkan karena masuk wilayah zona inti seluas 141 hektare, kemudian sejumlah tambak udang dan vegetasi.

Menurut dia, rencana penertiban di kawasan zona inti gumuk pasir itu untuk mendukung kawasan konservasi gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park oleh Gubernur DIY dan pemerintah pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement