Rabu 14 Dec 2016 16:33 WIB

Ahok tak Mau Berandai-andai Soal Status Gubernur DKI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menyerahkan kepastian status jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Oktober nanti kepada Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, ia belum mengetahui apakah jabatannya itu akan gugur setelah dirinya menjadi terdakwa pada Selasa (13/12), kemarin.

"Saya tidak tahu tanya Mendagri tafsiran seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus korupsi, saya gak bisa berandai-andai," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu memasrahkan segala keputusan yang akan dihadapinya. "Saya siap buat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap. Karena saya masuk ke politik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," katanya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri sekaligus Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Ahok tidak langsung diberhentikan. Menurutnya, Ahok harus menerima surat dari pengadilan terlebih dulu.

"Tidak langsung. Yang pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun, kita harus dapat surat dari pengadilan, dan sebelum ada surat nggak bisa kita proses. Setelah ada surat kita lakukan ancamannya empat tahun. Di bawah lima tahun ya nggak berhenti, karena ancamannya berhenti itu apabila lima tahun ke atas," kata Sumarsono.

Setelah mendapatkan keputusan dan mendengarkan saksi-saksi, Sumarsono mengatakan, pasti ada dakwaan, pasal berapa, dan berapa lama hukuman. "Jadi nggak harus hari ini sidang diberhentikan ya tidak. Kita belum tahu pasal berapa dituduhkan. Karena itu yag jelas intinya saya petugas administrasi selama ada surat dari pengadilan baru kita proses. Ini kan harus pembentukan sementara itu dari Mendagri diusulkan ke presiden, jadi bentuknya keputusan presiden," ujarnya.

Sumarsono melanjutkan, jika dakwaan tersebut tidak terbukti, maka Ahok diaktifkan kembali sebagai gubernur aktif. Namun, jika Ahok diberhentikan sementara, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat yang akan menjadi pelaksana tugas.

"Kalau dia berhenti sementara maka Plt Gubernurnya adalah wagub, sampai masuk putaran dua, kalau masuk putaran dua kampanye lagi ya untuk yang kedua tunjuk lagi, Plt lama balik lagi. Selesai pilkada kalau asumsinya berhenti, maka Plt Pak Djarot jadi Plt Gubernur sampai akhir masa jabatan. Setelah akhir masa jabatan selesai, posisinya berhentilah dua-duanya berhenti baru kemudian kalau pelantikan Desember, maka November kosong maka diangkat Pj Gubernur," katanya.

Sisi lain, Pj Gubernur atau Pejabat Gubernur tergantung orang yang dipercaya oleh Presiden. "Pj Gubernur tergantung yang dipercaya Presiden. Bisa saya atau orang lain kan terserah Presiden, jadi situasi kepemimpinan di Jakarta sangat cair sekali dalam arti tergantung situasi pengadilan. Belum bisa dipastikan kapan surat keluar, tergantung surat pengadilan. Tidak perlu sampai vonis, surat saja dakwaannya pasal berapa kalau sudah ya kita proses kalau berhenti tetap tunggu vonis. Tapi kalau melakukan banding belum inkracht," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement