Kamis 15 Dec 2016 13:17 WIB

Kemenag dan MUI Perkuat Sinergi Implementasi UU Produk Halal

Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan).
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum MUI Ma’ruf amin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersepakat untuk saling mendukung dan bersinergi dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Komitmen untuk saling bekerja sama ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) di Lumire.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar), M Thambrin, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Ketua umum MUI KH Makruf Amin secara tegas mendukung implementasi UU JPH. Kyai Makruf memberikan pandangan tentang perlunya pengaturan masa transisi antara MUI dan BPJPH agar tidak membuat masyarakat bingung.

Rois Aam Syuriyah PBNU ini bahkan menyampaikan siap membantu pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelenggaraan sertifikasi halal yang selama 20 tahun terakhir diselenggarakan oleh MUI. Bentuk dukungan tersebut, antara lain berupa komitmen dalam membuat regulasi, standardisasi, dan kesiapan SDM yang kompeten di MUI.

Sekjen Kemenag Nur Syam menyambut baik usulan MUI. Nur Syam menegaskan, bahwa Kemenag bertekad untuk melanjutkan program yang selama ini dilaksanakan MUI terkait penyelenggaraan jaminan produk halal sambil melakukan penyempurnaan.

Sementara Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang juga menegaskan dukungannya terhadap keberadaan UU JPH. Menurutnya, BSN mendukung upaya Kementerian Agama untuk menjalin koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka penyusunan regulasi pelaksanaan UU JPH. Dari situ, diharapkan implementasi UU JPH dapat berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lain.

Terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa Pemerintah mengambil alih kewenangan MUI dalam hal sertifikasi halal di Indonesia, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, memandang, perlunya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, tidak ada pengambilalihan kewenangan dalam hal sertifikasi halal.

Menurut dia, UU JPH justru menempatkan MUI dalam posisi yang sangat penting terkait pelaksanaan pemeriksaan, pemilihan auditor pemeriksa, dan penetapan keputusan fatwa halal. Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan dalam penetapan regulasi dan penguatan hukum atas sertifikat halal itu sendiri.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement