Kamis 15 Dec 2016 21:20 WIB

Pelestarian Cagar Budaya Butuh Perhatian Seluruh Pihak

Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan penelitian di lokasi penggalian temuan situs bangunan yang ditemukan di perkarangan rumah warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/12).
Foto: Antara/Rudi Mulya
Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan penelitian di lokasi penggalian temuan situs bangunan yang ditemukan di perkarangan rumah warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerhati budaya Maluku Tjak Aponno menyatakan cagar budaya sebagai warisan budaya membutuhkan perhatian dari seluruh pihak yang berwenang dalam upaya pelestarian.

"Dukungan dan perhatian dari seluruh pihak sangat diharapkan, sehingga ke depan cagar budaya dapat terpelihara dengan baik dan dapat dinikmati anak cucu," katanya di Ambon, Kamis (15/12).

Ia mengatakan, saat ini banyak cagar budaya yang rusak tetapi penanganannya selalu mengalami kendala anggaran yang terbatas. Ia merujuk benteng Amsterdam di Hila Pulau Ambon merupakan salah satu obyek wisata peninggalan Kolonial yang masih terlihat cukup utuh dan asli sejak dilakukan pemugaran tahun 1992, tetapi kini mengalami kerusakan pada sejumlah bagian banguan benteng.

"Hasil pengamatan dari sisi teknis arkeologi terhadap kegiatan pemugaran yang dilaksanakan setelah tahun 1992 telah merubah atau menyalahi prinsip pemugaran berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 maupun UU RI revisi No. 11 tahun 2010," katanya.

Menurut dia, kegiatan pemugaran cagar budaya didaerah ini mengalami hambatan yang cukup memprihatinkan dari sisi anggaran, ketika diusulkan selalu ditolak karena belum adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak legislatif.

"Analisa kami mungkin para Anggota DPRD Kabupaten Kota, Provinsi maupun DPR RI dan aparatur terkait belum memahami betapa pentingnya perlindungan dan pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya," ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan, kata Tjak, sejauh mana tugas dan tanggung jawab pihak yang berkaitan jika terjadi pelanggaran pengrusakan cagar budaya dan tidak adanya kepedulian atau dibuarkan.

"Saya mau katakan bahwa bukan saja masalah Korupsi dan Narkoba yang diperhatikan, tetapi nilai budaya di daerah dan bangsa Indonesia, ke depan akan muncul generasi penerus yang tidak bermoral dan berdampak pada hilangnya jati diri sebagai anak bangsa yang berbudi luhur," katanya.

Diakuinya, yang menjadi catatan penting pihaknya adala sejauh upaya sosialisasi UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya oleh Pihak terkait baik Polri, Kejaksaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Peruhubungan dan pihak-pihak terkait lainya . "Upaya sosialisasi wajib dilakukan agar setiap tindakan pengrusakan cagar budaya terjadi di Maluku dapat teratasi," ujar Tjak.

Ia menambahkan, data menunjukan peningkatan kunjungan ke benteng Amsterdam akhir-akhir ini mengalami peningkatan yakni rata-rata wisatawan asing 150 hingga 200 orang, sedangkan wisatawan domestik sebanyak 250 hingga 400 orang per bulan.

"Hal ini berarti pemerintah harus memperhatikan obyek wisata yang ada didaerah ini, demi peningkatan pendapatan daerah yang lebih baik kedepan, serta peningkatan taraf hidup masyarakat yang lebih sejahtera," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement