REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan tanggap darurat bencana gempa bumi di Aceh dinyatakan berhenti.
"Setelah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak, maka Plt Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan masa tanggap darurat tidak diperpanjang," katanya, Selasa (20/12).
Sutopo mengatakan berdasarkan penuturan Soedarmo, selanjutnya Aceh memasuki status transisi darurat bencana ke pemulihan selama 90 hari pada 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.
Sebelumnya, kata dia, Aceh telah memasuki 14 hari masa tanggap darurat pascagempa bumi 6,5 SR di Aceh yang ditetapkan oleh Plt Gubernur Aceh selama 7-20 Desember 2016. Soedarmo mengatakan pihaknya sepakat terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana yang dilanjutkan dengan status transisi darurat.
"Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan," kata Soedarmo.
Masa tiga bulan transisi tersebut, kata dia, digunakan untuk membuat sekolah sementara, psikososial dan sebagainya.
"Kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyediaan prasarana sekolah, penyediaan air bersih dan MCK. Penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum," katanya.
Hingga Selasa, tercatat 104 orang meninggal dunia akibat gempa di Aceh yaitu 97 orang di Pidie Jaya, 5 orang di Pidie dan 2 orang di Bireuen. Selanjutnya 267 orang luka berat dan 127 orang luka ringan. Pengungsi masih ada 85.256 jiwa di Pidie Jaya yang tersebar di 134 titik. Di Bireuen dan Pidie sudah tidak ada pengungsian.