REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiang penyanggah Jembatan Cisomang telah mengalami pergeseran sejak Rabu (22/12) kemarin. Sebagai langkah preventif, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga diminta untuk melakukan pembatasan lalu lintas.
Pembataasan di Jembatan tersebut diberlakukan secara efektif mulai Jumat (23/12) pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik.
"Jadi, mulai tadi malam jam 00.00 hanya kendaraan golongan satu yang boleh lewat, sementara kita batasi selama tiga bulan. Kita evaluasi dan melakukan penanganan untuk apa yang menyebabkan itu," ujar Direktur Jendral Bina Marga, Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto saat melakukan Jumpa Pers di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (23/12).
Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR juga telah mengatur pengalihan arus bagi kendaraan yang ingin melintas di kawasan itu selain dari Golongan 1.
Berikut alur pengalihan lalu lintas yang disampaikan tersebut:
-Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
-Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Baca juga: Jembatan Cisomang Bergeser, Truk Berat Dilarang Lewat