REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia sedang mengkaji ulang keanggotaan di 75 organisasi internasional. Presiden Joko Widodo sempat mengatakan Indonesia tercatat menjadi anggota dalam 233 organisasi internasional, namun tidak semua keanggotaan tersebut efektif.
"Kita mengkaji bukan memutuskan untuk keluar. Tidak ada paksaan untuk ikut organisasi internasional. Itu hak masing-masing negara," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Jumat (23/12).
Ia mengatakan, ada beberapa alasan pengkajian yang tengah dilakukan terhadap organisasi-organisasi itu. Alasan utama adalah faktor dana dan manfaat yang didapat Indonesia.
Selain itu, yang membuat keanggotaan tidak efektif adalah banyaknya organisasi internasional yang perannya serupa dengan organisasi-organisasi internasional lainnya. Oleh karena itu, tambah dia, kajian yang dilakukan Pemerintah Indonesia akan memutuskan apakah Indonesia akan keluar atau tetap menjadi anggota organisasi tersebut.