REPUBLIKA.CO.ID, YERUSSALEM -- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sabtu, mengkritik pemerintahan Presiden Barack Obama karena Amerika Serikat menyatakan abstain dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa sehingga memunculkan resolusi PBB yang menuntut Israel mengakhiri pembangunan permukiman.
"Pemerintahan Obama telah melakukan manuver licik dan anti-Israel di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa," kata Netanyahu soal resolusi yang disahkan Jumat oleh Dewan beranggotakan 15 negara itu.
Netanyahu menyiratkan bahwa Israel kemungkinan akan memutuskan hubungan dengan PBB. Ia mengatakan dirinya telah memerintahkan agar aliran dana 30 juta shekel (sekitar Rp105 miliar) dihentikan bagi lima badan PBB yang "sangat bersikap memusuhi".
"Tidak ada yang paling konyol selain menyebut Dinding Barat sebagai 'wilayah yang diduduki'," kata Netanyahu.
Ia mengacu pernyataannya itu pada Jerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel pada 1967 dan akan dijadikan Palestina sebagai ibu kota negaranya di masa depan. Kabinet Israel telah menyatakan tekad untuk bereaksi dengan mencaplok secara penuh wilayah-wilayah permukiman.
Pemungutan suara Dewan Keamanan PBB dilangsungkan setelah Israel mengeluarkan Undang-undang Regulasi, yang melegalisasi pembangunan permukiman Yahudi di tanah-tanah Palestina yang diduduki Israel.
Resolusi Dewan Keamanan mendesak Israel untuk 'segera dan sepenuhnya mengakhiri pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur'. Resolusi menyatakan bahwa pembangunan permukiman oleh Israel "tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional'.
Amerika Serikat, yang merupakan sekutu terdekat Israel, biasanya melindungi Israel dari keputusan-keputusan seperti itu. B'Tselem, salah satu organisasi terbesar di Israel pendukung hak-hak asasi manusia, menyambut baik keluarnya keputusan Dewan Keamanan.
"Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa hari ini merupakan penegasan internasional bahwa pembangunan permukiman Israel adalah tindakan ilegal serta membahayakan hak-hak asasi manusia rakyat Palestina," kata organisasi itu melalui pernyataan.
"Resolusi ini bukan tentang 'anti-Israel', melainkan resolusi yang berimbang, yang menentang pendudukan, bukan menentang Israel," demikian bunyi pernyataan.
Sekitar 500.000 warga Yahudi tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yaitu wilayah-wilayah yang direbut Israel dalam perang 1967. Sejak itu, Israel menguasai tanah-tanah tersebut kendati dunia internasional mengecamnya.
Amerika Serikat secara resmi menentang pembangunan permukiman dan menganggap kegiatan itu sebagai penghalang perdamaian. Menurut hukum internasional, pemukiman tersebut adalah tindakan ilegal.