REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim sidang penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan menolak semua keberatan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Dalam putusan sela tersebut, pengadilan menilai keberatan Ahok dan timnya tidak beralasan.
"Dengan ini memutuskan keberatan terdakwa dan kuasa hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto di PN Jakarta Utara, Selasa (27/12).
Dengan putusan ini, majelis hakim juga menerima surat dakwaan dari Jakasa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan dianggap cermat, jelas, dan lengkap.
Sebelum menutup sidang putusan sela, Dwiarso meminta tanggapan dari terdakwa Ahok, kuasa hukum, dan JPU. Sidang keempat akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.