Selasa 27 Dec 2016 13:40 WIB

JPU akan Hadirkan 6 Saksi dalam Lanjutan Sidang Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ali Mukartono mengungkapkan, JPU akan menghadirkan lima sampai enam orang saksi dalam agenda sidang pemeriksaan selanjutnya, Selasa (3/1) pekan depan. Sesuai KUHAP, bila nota keberatan ditolak oleh Majelis Hakim, maka agenda sidang akan berlanjut pada pembuktian yang diawali dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saksi siapa saja yang kami hadirkan akan koordinasi dengan tim jaksa. Untuk awalan sekitar lima sampai enam orang dulu lah. Kalau diberkas perkara saksi 20 lebih dari kedua pihak," kata Ali di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Soal akan adanya pengajuan banding dari tim kuasa hukum Ahok, JPU mempersilahkan. Pengajuan banding tersebut dipastikan tidak akan menghalangi saat pemeriksaan saksi. "Kalau ada upaya hukum akan disatukan dengan pokok perkara ketika perkara itu banding," ucapnya. Ali mengaku sangat optimis sejak pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung lantaran banyaknya barang bukti yang mereka miliki.

Pada saat pemeriksaan, ada sekitar 43 orang yang akan dihadirkan. Mereka terdiri dari saksi dan ahli. "Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan. Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Perlu diketahui, ahli dan saksi beda," kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement