Rabu 28 Dec 2016 18:26 WIB

PPP Perjuangkan Amandemen KUHP Selaras dengan Syariah

Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID --JAKARTA – Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan   (PPP) Asrul Sani mengatakan akan memperjuangkan agar aturan pasal KUHP yang baru tidak bertentangan atau selaras dengan syariah Islam. Hal ini terasa sangat penting sebab hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

‘’Kami akan berjuang bila nanti disahkan pembaruan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang kini masih dibahas di DPR tidak akan bertentangan dengan atuan hukum syariah. Bahkan dalam banyak PPP ingin agar lingkup aturan KUHP yang baru itu akan lebih luas cakupan hukumnya,’’ kata Asrul Sani, di Jakarta, (28/12).

Asrul mencontohkan salah satu cakupan aturan hukum dalam KUHP baru yang harus diperluas cakupannya adalah soal  hukum perzinahan. Blla dalam KUHP yang lama perzinahan itu hanya bisa dikenakan bila salahh satu pelakunya masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah, maka dalam KUHP yang baru nanti norma ini tidak usah dipakai lagi. Hukum perzinahan  berlaku pada seluruh orang , baik yang terikat pada sebuah status perkawinan maupun tidak.

‘’Bukan hanya itu, aturan norma hukumnya juga tidak hanya menyasar pada perbuatan zina antara lelaki dan perempuan saja. Nantinya juga bisa menyasar pada hubungan sexsual antara  lelaki dengan lelaki dan juga antara perempuan dengan perempuan. Jadi aturan KUHP yang baru nantinya tidak hanya berisi aturan yang sifatnya konvensional saja,’’ ujarnya.

Menurut Asrul, adanya sebuah KUHP yang dibuat oleh anak-anak bangsa sendiri kini juga sudah meruakan kebutuhan yang harus bisa diwujudkan. Hal ini juga mencerminkan atas adanya kemandirian dalam hukum nasional Indonesia.

‘’Ingat KUHP yang kini berlaku itu adalah peninggalan hukum kolonial Belanda. Usianya sudah 100 tahun. Maka adanya KUHP baru hasil karya rakyat Indonesia sudah saatnya bisa diwujudkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement