REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menegaskan telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) secara tepat waktu sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017. Artinya, bila DAU sudah disalurkan tepat waktu, maka pemenuhan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah bisa dilakukan tepat waktu juga.
Di sejumlah daerah seperti Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dilaporkan ribuan PNS masih menunggu pembayaran gaji mereka. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono menjelaskan, pembayaran gaji PNS di daerah sebetulnya sepenuhnya menggunakan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan begitu, keterlembatan gaji PNS di sejumlah daerah menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam menjalankan anggarannya. Marwanto menegaskan, pemerintah pusat secara tepat waktu sudah menuntaskan penyaluran DAU untuk daerah.
"Mohon dicek lagi, gaji yang telat dialami PNS Pusat atau PNS Daerah di beberapa Pemda? Untuk PNS Pusat dari pantauan kami, telah dilakukan pembayaran yang dilaksanakan melalui APBN. Sedangkan untuk gaji PNS daerah, pembayaranya dilaksanakan oleh masing-masing daerah melalui mekanisme APBD," jelas Marwanto, Kamis (5/1).
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan bahwa rencana penundaan transfer ke daerah pada tahun lalu urung dilakukan pemerintah dengan melunasi penyaluran DAU. Terlebih, dana transfer ke daerah sepanjang 2016 lalu tercatat Rp 125 triliun lebih tinggi dibanding penganggaran di tahun 2015. Salah satu alasannya, diharapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan pembangunan infrastruktur di daerah.
"Dana perimbangan, terutama DAU. DAU naik tajam karena perhitungan pendapatan nettonya sesuai asumsi APBNP. Kalau dihitung betul-betul, seharusnya lebih rendah. DAU yang harusnya kami tunda 4 bulan sudah kami bayarkan seluruhnya. Maka daerah alami positif transfer dari pusat," ujar Sri.
Sementara itu, Direktur Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai bahwa keterlambatan gaji PNS yang terjadi di awal 2017 ini bisa disebabkan dua hal. Pertama, lantaran telatnya kiriman dana ke daerah dari pusat atau pengurusan di daerah yang lambat.
Namun, pada prinsipnya Uchok meminta Kementerian Keuangan untuk secara tegas menginstruksikan daerah agar bisa merealisasikan belanja pegawai secara tepat waktu. Menurutnya, bila di level pusat manajemen anggaran sudah dioptimalkan, maka di daerah juga harus mengikuti ritmenya.
"Kalau PNS kan bentuknya dana DAU ya. Itu dana transfer ke kemenkeu kepada daerah. Ada dua kemungkinan, ada keterlambatan dari Kemenkeu sehingga telat atau sudah dikirim tapi belum dikasih. Nah, kalau pusat klaim sudah dikirim tepat waktu, pilihannya adalah pusat harus tegas kepada daerah ke depannya agar bisa tepat waktu," ujar Uchok.