Sabtu 15 Jul 2023 07:52 WIB

Perbandingan Tukin Pejabat Otorita IKN, Masih Kalah dari Bos Pajak?

Presiden menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lain bagi pejabat Otorita IKN.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.

Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga

Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan antara lain:

1. Kelas Jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan Rp 98.152.220

2. Kelas Jabatan 16 mendapatkan tunjangan Rp 82.814.888

3. Kelas Jabatan 15 mendapatkan Rp 67.480.566

4. Kelas Jabatan 14 mendapatkan tunjangan Rp 62.672.646

 

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan setiap pegawai negeri sipil berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Bagaimana dengan kementerian dan lembaga lainnya? Berikut ini adalah informasi daftar instansi dengan tunjangan kinerja PNS tertinggi di Indonesia.

 

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Gaji semua pegawai negeri sipil di Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok pegawai negeri sipil ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Tunjangan kinerja pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 khusus level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 khusus level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

 

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pemerintah pusat. Sementara, pegawai negeri sipil pemerintah daerah dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai. PNS Pemprov DKI Jakarta menerima tambahan penghasilan pegawai yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Posisi yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai tertinggi adalah sekretaris daerah, yaitu Rp 127,7 juta. Sedangkan, pegawai negeri sipil DKI yang mendapatkan tambahan penghasilan pegawai terendah adalah calon pegawai negeri sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp 3,5 juta.

 

3. Kementerian Keuangan

 

Tunjangan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan terendahnya sebesar Rp 2,57 juta khusus kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46,9 juta khusus kelas jabatan 17.

 

4. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan HAM diatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,53 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya sebesar Rp 33,24 juta.

 

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan untuk pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014. Tunjangan paling rendah yang diterima pegawai negeri sipil BPK sebesar Rp 1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp 41,5 juta khusus kelas jabatan 17.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement