Sabtu 15 Jul 2023 07:52 WIB

Perbandingan Tukin Pejabat Otorita IKN, Masih Kalah dari Bos Pajak?

Presiden menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lain bagi pejabat Otorita IKN.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Pejabat tersebut meliputi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.

Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, hak keuangan bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga

Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan antara lain:

1. Kelas Jabatan 17 akan mendapatkan tunjangan Rp 98.152.220