Ahad 08 Jan 2017 18:10 WIB

Tindakan BNN Soal Tembakau Gorila Belum Tegas

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman menunjukan barang bukti narkotika baru jenis Tembakau Gorila saat gelar perkara di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (30/12).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Kapolres Ciamis AKBP Arif Rachman menunjukan barang bukti narkotika baru jenis Tembakau Gorila saat gelar perkara di Makopolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tembakau gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru atau New psychoactive substances (NPS). Akan tetapi BNN masih belum dapat melakukan tindakan terhadap narkoba jenis baru tersebut.

Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan bahwa BNN menemukan tembakau gorila sejak Mei 2016 lalu. Tembakau Gorila ini dikenal dengan nama AB-CHMINACA sebagai salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC) alias ganja sintesis.

Ganja sintesis yang beredar ini kata dia, dikonsumsi dengan cara merokok. Kemudian melalui paru-paru akan disebarkan ke organ lainnya termasuk otak sehingga memberikan efek "menjadi sesuatu" seperti apa yang dirasakan oleh yang mengkonsumsi.

Sedangkan untuk efek sampingnya, lanjut Slamet mereka akan terkena ganguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan. Bahkan ditemukan juga kasus seperti stroke iskemik, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut dan infark miokardium.

Kendati demikian, BNN mengaku belum bisa menindak para pengedar maupun pemakai tembakau gorila. Pasalnya narkotika jenis baru ini belum masuk dalam undang-undang narkotika.

"Belum diundangankan, Kemenkumham belum, jadi belum berani (menindak)," kata Slamet saat dihubungi di Jakarta, Ahad (8/1).

Menurutnya selain Tembakau Gorila, Balai Laboratorium Narkoba BNN berhasil mengidentifikasi sebanyak 26 narkoba jenis baru. Hanya saja dari 26 jenis baru 18 yang masuk dalam daftar peraturan menteri kesehatan nomor 13 Tahun 2014 terang perubahan penggolongan narkotika. Di antaranya Methylone (MDMC), Mephedrone (4-MMC), Pentedrone, 4-MEC, MDPU, Ethcathinone, MPHP, JWH-018, XLR-11, Dimetylamphetamine (DMA), 5-APB, 6-APB, PMMA, 2C-B, DOC, 251-NBOME, 25B-NBOME, dan 25C-NBOME. 

Setiap tahunnya tambah Slamet pasti ada saja penambahan narkotika jenis baru ini. Minimal dalam satu tahun ini ada satu smapai dua jenis narkoba. "Setiap tahun bertambah terus, minimal satu atau dua," kata dia.

Terakhir, meskipun pihaknya belum dapat mengambil tindakan atas narkoba jenis baru ini namun Slamet mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan penjualan secara online.

"Jika menemukan alamat website atau situs penjualan tembakau gorila atau sejenisnya atau narkotika ilegal lainnya dapat menginformasikan pada SMS Center BNN di 081221675675," kata Slamet.

 

Mabruroh 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement