REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat sebagai salah satu kuasa pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Barat atau Bank Nagari sepakat untuk melakukan perubahan model bisnis bank tersebut dari konvensional ke syariah. Saat ini, proses perubahan model bisnis itu masih dalam proses kajian oleh direksi dan komisaris Bank Nagari.
"Kita maunya konversi saja, dan kita masih menunggu kajian dari direksi dan komisaris," ujar Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno di Jakarta, Selasa (10/1).
Irwan mengatakan, konsep perbankan syariah sangat cocok dikembangkan di Sumatra Barat. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah provinsi yang fokus untuk mengembangkan pariwisata halal. Akan tetapi, Irwan belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penyertaan modal yang akan diberikan kepada Bank Nagari jika melakukan spin off, karena masih menuggu hasil kajian.
Sementara itu, Direktur Penelitian, Pengambangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari Bank Nagari untuk melakukan konversi menjadi bank umum syariah. Menurutnya, sebelum pengajuan izin konversi maupun spin off, bank akan mengadakan RUPS terlebih dahulu.
Seperti halnya BPD NTB yang sudah menetapkan untuk konversi dalam RUPS-nya. Setelah itu, mereka melakukan berbagai persiapan dan kemudian mengajukan izin ke OJK. "Dalam persiapan, tentunya bisa saja BPD melakukan diskusi dengan OJK," kata Deden.
Deden menambahkan, BPD NTB saat ini memang belum mengajukan izin ke OJK untuk melakukan konversi menjadi bank umum syariah. Namun, sudah disetujui dalam RUPS dan kini sedang melakukan persiapan sekaligus diskusi dengan OJK.