Home > Ojk > Ojk
Rabu , 14 Jun 2017, 12:12 WIB

Hak-Hak Investor Sukuk yang Wajib Anda Tahu

Red: Dwi Murdaningsih
Sukuk
Sukuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat memutuskan untuk berinvestasi di suatu instrumen keuangan syariah pasti Anda harus tahu terlebih dulu apa saja yang menjadi hak para investor. Ini penting karena Anda telah memercayakan dana kamu untuk diinvestasikan di produk keuangan syariah tertentu.

Jika berinvestasi di instrumen investasi syariah seperti sukuk korporasi, apa saja sih hak-hak kita para investor? Apakah hak investor sukuk sama dengan hak investor produk keuangan syariah lainnya? Apa saja yang perlu diperhatikan? Yuk, simak keterangannya di bawah ini:

Hak mendapat imbal hasil (return)
Dalam setiap investasi yang kita lakukan pasti akan mendapat imbal hasil sebagai imbalan atas kesediaan kita telah menempatkan dana di suatu produk keuangan syariah tertentu. Nilai imbal hasil ini berbeda-beda di setiap produk investasi syariah seperti sukuk.

Pada instrumen sukuk, imbal hasil dibayar setiap bulan atau sesuai periode tertentu yang telah disepakati antara investor dan penerbit sukuk. Pemberian imbal hasil ini berlaku selama investasi di sukuk berlangsung atau sesuai dengan lamanya tenor (jangka waktu) sukuk.

Bila sukuk yang menjadi tempat investasi kamu memiliki tenor 5 tahun itu berarti Anda akan terus mendapat imbal hasil selama lima tahun sampai dengan sukuk jatuh tempo. Jadi pastikan kamu mengecek rekening surat berharga setiap pembayaran imbal hasil dilakukan.


Hak untuk jual beli sukuk di pasar sekunder
Meski ada instrumen sukuk yang tidak dapat diperdagangkan, pada umumnya sukuk korporasi bersifat tradable (dapat diperdagangkan). Fitur ini menjadikannya menarik karena seorang investor dapat keluar masuk begitu mudahnya saat berinvestasi di sukuk korporasi. Sama halnya dengan obligasi konvensional.

Jika investor sukuk membutuhkan dana mendesak, maka ia bisa menjual sukuknya di pasar sekunder. Di sisi lain, jika seorang investor memerlukan tambahan sukuk untuk investasinya, ia juga bisa mencari dan mendapatkannya di pasar sekunder sukuk.

Jika transaksi terjadi di pasar sekunder, maka sertifikat sukuk sebagai bukti kepemilikan atas suatu aset akan berpindah antara satu investor ke investor lainnya. Dalam praktik jual beli sukuk di pasar sekunder ini biasanya dilakukan secara OTC (over the counter).

Hak pengembalian dana saat sukuk jatuh tempo
Sukuk biasanya memiliki jangka waktu (tenor) investasi. Ada yang berjangka pendek hanya di kisaran 3 tahun, ada pula yang jangka panjang sampai 20-30 tahun. Nah, saat sukuk memasuki waktu jatuh tempo itu berarti saatnya investor mendapatkan kembali dana investasi awal. Misalnya, kamu berinvestasi di sukuk bertenor lima tahun sebesar Rp 5 juta. Maka, saat investasi di sukuk sudah berlangsung selama lima tahun dan memasuki jatuh tempo, kamu akan mendapatkan kembali dana investasi awal kamu yang berjumlah Rp 5 juta.

Mau belajar investasi syariah di pasar modal? Follow sosmed pasar modal syariah sbb:

Website: www.akucintakeuangansyariah.com
Fanpage FB: @pasar modal syariah
Twitter: @acekaes
Instagram : @pasar_modal_syariah
Whatsapp Grup : 081807882602
Telegram : @PasarModalSyariah