REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Kedatangan mereka untuk mematangkan berkas yang akan digunakan untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait bebasnya mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua Kejati Jatim Rudi Prabowo Aji menuturkan kedatangannya untuk berkoordinasi dengan KPK terkait penyusunan memori kasasi sebelum diajukan ke MA. "Saya harap memori kasasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung untuk memutus perkara ini seadil-adilnya," tutur dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1).
Penyusunan memori kasasi ini salah satunya meliputi alasan apa saja yang membuat Kejati Jatim dan KPK harus mengajukan kasasi. "Kita hanya membahas itu, membahas tentang teknis penyusunan memori kasasi itu. Yang lain tidak kita bahas," kata dia.
Seperti diketahui, pada 27 Desember 2016 lalu, Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas La Nyalla Mahmud Mattalitti karena tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan selama ini.
La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi baik itu secara primer ataupun subsider.