Ketua Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska (kiri) bersama tim divisi advokasi memberikan keterangan pers usai melakukan pelaporan terkait kasus penyebaran informasi palsu melalui media sosial di satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Krim (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan terkait kasus penyebaran informasi palsu melalui media sosial di satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jak (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska bersama tim divisi advokasi menujukkan sejumlah barang bukti foto teradu usai melakukan pelaporan terkait kasus penyebaran informasi palsu melalui media sosial di satuan Cyber Crime Direktorat R (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska (tengah) bersama tim divisi advokasi usai melakukan pelaporan terkait kasus penyebaran informasi palsu melalui media sosial di satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro J (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Divisi Advokasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Robinsar berjalan untuk melakukan pelaporan terkait kasus penyebaran informasi palsu melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lucky Pransiska melaporkan kasus penyebaran informasi palsu melalui media sosial di satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1).
Akun Facebook yang mengatasnamakan Eko Prasetio dilaporkan karena telah melakukan penyebaran informasi bohong (hoax) terhadap para pewarta foto yang sedang meliput sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama di Kompleks gedung Kementerian Pertanian RI pada tnggal 3 Januari 2017.
Advertisement