Selasa 17 Jan 2017 05:59 WIB

Asita Bali Dukung Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Wisatawan di Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok.  (Republika/ Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/ Wihdan
Wisatawan di Bukit Pergasingan, Sembalun, Lombok. (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pelaku pariwisata di Provinsi Bali mendukung usulan evaluasi kebijakan bebas visa yang kini sudah diberikan kepada 169 negara apabila tidak ada kontribusi signifikan setelah adanya fasilitas tersebut.

"Perlu juga dilakukan evaluasi utamanya negara-negara yang sudah diberikan bebas visa tetapi jumlah wisatawannya tidak begitu signifikan," kata Ketua Asosiasi Agen Perjalanan Wisata (Asita) Bali Ketut Ardana di Denpasar, Senin.

Apalagi jika tidak ada pertumbuhan yang berarti sejak diberikan bebas visa, dan negara bersangkutan masih sulit mendatangkan wisatawan ke Indonesia. Maka pemerintah perlu melakukan evaluasi.

"Kebijakan bebas visa itu bagus karena salah satu langkah meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia tetapi di sisi lain memang perlu ada evaluasi," imbuhnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Asosiasi Vila Bali (BVA) Made Agus Yoga Iswara mendukung adanya evaluasi tersebut dengan cara selektif memilih negara yang benar-benar berkontribusi mendatangkan banyak wisatawan ke Pulau Dewata.

"Ini perlu dievaluasi sehingga ke depan 'cost' dan benefit searah," ucapnya.

Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan kontrol termasuk bagi negara yang memberikan efek sosial untuk dikaji pemberian bebas visa.

Mengingat sebagian wisatawan yang memanfaatkan bebas visa tersebut malah menggunakan sebagai akses masuk untuk menjalankan aksi kriminal atau malah menjadi pekerja ilegal di Indonesia.

Pemerintah secara bertahap memberikan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari yang saat ini mencapai 169 negara.

Tujuan pemberian bebas visa itu adalah untuk mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 20 juta hingga tahun 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement