Selasa 17 Jan 2017 15:45 WIB

DPR akan Panggil Kapolda Jabar dan Metro Jaya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Rizieq Shihab memberikan keterangan saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil audiensi pimpinan Front Pembela Islam (FPl) Habib Rizieq Shihab dengan Komisi III DPR RI menghendaki pemanggilan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Pemanggilan kepada keduanya bersamaan dengan jadwal rapat Komisi III DPR dengan Polri pada 31 Januari mendatang.

"Pada 31 Januari kita rapat dengan Polri, usulan para anggota agar Kapolda Jabar dan Kapolda Metro akan dipanggil," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, di Ruang Komisi III, Selasa (17/1).

Menurut Desmon, Komisi III juga akan mengadakan rapat apakah persoalan tersebut akan diambil alih oleh Panja Hukum. Karena menurut dia, persoalan yang disampaikan Rizieq perlu langkah serius untuk ditindaklanjuti.

"Karena ini cukup serius. Lalu hal-hal lain informasi yang disampaikan Habib Rizieq dan ulama yang berkaitan dengan apa yang harus disikapi soal persoalan hukum, yakni ada yang tidak benar dalam persoalan hukum, kalau tidak diperjuangkan akan mempermalukan komisi hukum," kata Desmond.

Tak jauh berbeda, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Daeng Muhammad, menilai perlunya pemanggilan kepada dua Kapolda tersebut. Pemanggilan untuk mengkonfirmasi tindakan keduanya yang dipersoalkan oleh FPI. "Perlu diklarifikasi petinggi Polri itu, kita perlu panggilan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro untuk menjelaskan itu," kata Daeng.

Menurut dia, sudah semestinya aparat kepolisian menjadi pengayom masyarakat, bukan justru memberi ketidaknyamanan kepada masyarakat. Kapolda Jabar khususnya, berkaitan dugaan pembiaran aksi kekerasan yang dilakukan oleh ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kepada anggota FPI.

"Gimana bisa menjadi pengayom. Kalau dia pembina dari ormas, makanya perlu klarifikasi kapolda maksud dan tujuan peristiwa di Bandung kemarin, seolah-olah ada pembiaran," kata Daeng.

Hari ini Habib Rizieq mendatangi Komisi III DPR RI guna audiensi terkait proses penegakan hukum di kepolisian. Rizieq menilai saat ini ada proses penegakan di kepolisian yang dilakukan dengan cara-cara tidak sehat. Rizieq berharap, Kapolda Jabar dan Metro Jaya dicopot dari jabatannya. "Kami berharap keduanya bisa segera dicopot," kata Rizieq.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement