REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Nurul Fahmi terus mengupayakan agar Nurul Fahmi bisa bebas tanpa syarat. Setelah dua malam ditahan di Polres Jakarta Selatan, proses ligitasi yang diketuai Novel Bamukmin dari Advokat Cinta Tanah Air akan segera mengajukan penangguahan penahanan.
"Hari ini kami dari advokat antikriminalisasi kalimat tauhid akan ajukan penangguhan penahanan," kata Novel saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/1).
Novel berharap permohonan penangguhan penahanannya bisa dikabulkan, karena kasus yang menimpa Nurul bukan tindak kriminal yang dapat membahayakan masyarakat sosial. "Ini adalah suatu kezaliman dan ketidakadilan yang akhirnya kita menyampaikan alasan kepada polisi untuk membuat berita acara penolakan penahanan," ujarnya.
Novel menyampaikan beberapa alasan ia dan tim kuasa hukum Nurul Fahmi yang lainnya mengajukan penangguhan penahanan.
Pertama, karena Nurul Fahmi tidak ada maksud dan tidak tahu apa yang dilakukannya suatu penghinaan terhadap lambang negara. Dia mencetak bendera dengan contoh yang ada.
Kedua, karena Nurul mempunyai anak pertama baru 12 hari dan sedang mencari pekerjaan untuk menafkahi keduanya. Ketiga, penangkapan tidak sah karna tidak ada surat penangkapan saat terjadi penangkapan di rumah Nurul Fahmi, adapun surat penangkapan baru dibuat saat sedang di-BAP.
Keempat, Nurul Fahmi cinta negara, termasuk lambang negara yaitu bendera merah putih dan sama halnya seperti kapolri yang telah lebih dahulu di beberapa acara menggunakan bendera merah putih yang ditulis sedemikian rupa. Begitu juga dengan kasus bendera merah putih yang lain dan seperti artis Saskia Gotik bisa dimaafkan yang juga menghina dasar negara.
Kelima, Nurul Fahmi membela negara dan agama karena Indonesia berdasarkan Pancasila yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. "Sesuai QS al-Buruj ayat 10, sesungguhnya orang yang memfitnah atau membuat susah orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan kemudian tidak mau tobat maka tempat mereka adalah neraka jahanam," katanya.
Saat ditanya upaya hukum apa lagi jika penangguhannya tidak dikabulkan. "Kita akan mengajukan praperadilan," katanya.