REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memasuki usia 28 tahun pada 6 Januari 2017 lalu. Milad kali ini semakin istimewa berkat akreditasi yang didapatkan Laboratorium Halal dan LSP LPPOM MUI.
"Pada bulan November 2016, laboratorium halal LPPOM MUI sudah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai persyaratan SNI ISO 17025:2008," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, saat memberikan sambutan di Tasyakuran Milad ke-28 LPPOM MUI, Rabu (25/1).
Menurut Lukmanul, akreditasi itu diberikan untuk pengujian Deteksi Porcine DNA (kandungan babi) menggunakan real time PCR, dengan ruang lingkup daging dan produk olahannya, bahan sediaan obat atau farmasi dan bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-DN. Selain itu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI telah mengikuti proses akreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.
Auditor Lisensi BNSP, kata Lukmanul, telah melakukan kunjungan demi memastikan kesesuaian persayaratan pendirian LSP, dan pada milad kali ini memberikan surat lisensi kepada LSP LPPOM MUI. Hal itu, kata dia, menambah kepastian LPPOM MUI untuk dapat memastikan kompetensi SDM di bidang rantai pasok halal yaitu auditor halal, penyedia halal, juru sembelih halal dan sebagainya.
"Selain itu, untuk memperkuat peran di bidang Sistem Jaminan Halal (SJH), LPPOM MUI meluncurkan HAS 23106 tentang Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal untuk Jasa Logistik, dan HAS 23202 tentang Persyaratan Bahan Obat Halal," ujar Lukmanul.
Dia mengatakan, CEROL SS23000 sebagai sarana proses sertifikasi halal yang lebih transparan, real time dan terukur, saat ini telah dilengkapi payment gateaway demi mempermudah proses sertifikasi. kata dia, semua pencapaian didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga produk halal Indonesia dapat bersaing dengan produk global dan jadi tuan rumah sebagai produk premium.