REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Lukman berharap, kehadiran PTSP akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama.
"PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait reformasi birokrasi," kata Lukman, Rabu (25/1).
Ia menerangkan, PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk layanan aduan masyarakat. Semua layanan itu didasarkan standar operasional prosedur (SOP), serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Selain itu, pengelolaannya juga akan mengacu kepada standar mutu pelayanan prima.
Namun, PTSP Kementerian Agama ini aktif secara bertahap, dengan awal 2017 tersedia layanan pengurusan izin pembukaan program studi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan penyetaraan ijazah luar negeri. Ada pula perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pendirian Ma’had ‘Aly pondok pesantren, serta pengaduan umum.
PTSP turut memberikan layanan pengajuan surat tugas dan surat izin belajar bagi pegawai Kemenag. PTSP, juga menjadi bagian wujud komitmen Kementerian Agama di Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-71, untuk lebih dekat melayani umat. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara daring (online) ini diharapkan mempermudah publik mendapat layanan Kementerian Agama.
"Kami menawarkan sesuatu yang berbeda di banding sebelumnya. Sekarang, Insya Allah proses pengurusan perizinan di Kemenag tidak lagi ribet dan serba tak jelas. Kita upayakan semua proses menjadi lebih simpel, transparan dan akuntabel," ujar Lukman.
Lukman menggambarkan, jika sebelumnya pengurusan penyetaraan ijazah luar negeri berlangsung tiga bulan, kini bisa dibereskan dalam lima hari saja. Pengajuan pembukaan program studi kampus keagamaan baru yang awalnya berlangsung rata-rata enam bulan, kini cukup 30 hari sudah terbit surat keputusan, tentu setelah semua persyaratan terpenuhi sebagaimana diatur dalam setiap SOP.
Keberadaan PTSP, lanjut Lukman, akan membawa angin segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan lebih rapi, produktifitasnya terukur dan aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukannya dan lebih minim risiko.
"Jadi, tidak perlu lagi ada pengelola kampus di Maluku Utara, misalnya, yang bolak-balik ke Jakarta hanya untuk memastikan perkembangan pengajuan izinnya, serta nasib dokumen miliknya," kata Lukman.
Senada, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam menambahkan, PTSP akan terus dikembangkan, tidak hanya tersedia di pusat tapi tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dalam rancangan peta jalan e-government dan layanan publik Kemenag, PTSP adalah wujud awal pengintegrasian layanan.
"Saat ini, tim masih menyempurnakan sistem dan berbagai dukungan seperti penguatan sumber daya manusia, perangkat infrastruktur, dan sebagainya," ujar Nur Syam.