REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengizinkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan perusahaan listrik swasta, mengimpor gas jika harganya lebih murah dari patokan harga dalam negeri.
"Kalau listrik kami izinkan impor apabila harganya, kita pakai patokan harga dalam negeri, dirasa melebihi patokan itu, silakan impor selama impor itu nanti bisa lebih murah," kata kata Menteri Jonan di Jakarta, Kamis (26/1).
Jonan mengatakan pemerintah mengizinkan impor gas selain untuk peningkatan daya saing industri nasional, juga bertujuan agar pembangkit listrik bisa menggunakan bahan baku gas dengan harga yang lebih kompetitif sehingga tarif listrik bisa terjangkau.
Menurut dia, pemerintah mengizinkan impor gas untuk keperluan pembangkit listrik selama harga tersebut tidak melebihi harga patokan dalam negeri. Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyusun regulasi yang menetapkan harga patokan gas dalam negeri.
Jonan menjelaskan pemerintah memiliki dua tujuan utama dalam program kelistrikan, yakni ketersediaan agar semua warga menikmati akses listrik dan harga listrik yang terjangkau. "Kalau maunya energi dasar (listrik) gas, batu bara, surya, dibiarkan harganya makin lama makin naik, tidak kompetitif dibanding dunia, ya, listriknya akan makin naik," kata dia.
Ia menambahkan pemerintah akan mengutamakan pemanfaatan gas dalam negeri dengan harga yang wajar. Adapun rencana pemerintah untuk membuka keran impor gas berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/1) yang meminta kalkulasi mendalam terkait harga gas yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir.
Menurut Presiden, penyesuaian harga gas industri dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal.