REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pemerintah Iran bereaksi atas keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengeluarkan aturan pembatasan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim dan pengetatan visa, pada Jumat (27/1) waktu setempat. Pemerintah Iran akan melarang warga negara AS memasuki wilayah Iran.
Kementerian Luar Negeri Iran menyebut kebijakan yang dikeluarkan oleh Trump tersebut sebagai kebijakan ilegal, tidak logis, dan bertentangan dengan ketentuan internasional. Tidak hanya itu, Kementerian Luar Negeri Iran juga menyebut, keputusan tersebut sebagai keputusan yang menghina Iran.
Untuk itu, sebagai bentuk balasan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Iran melarang setiap warga negara AS masuk ke Iran. ''Pemerintah Republik Islam Iran telah memutuskan memberikan respons atas kebijakan yang menghina dari Amerika Serikat terhadap warga negara Iran tersebut,'' tutur perwakilan Kementerian Luar Negeri Iran di stasiun televisi Iran, seperti dikutip Al-Arabiya, Ahad (29/1).
Larangan terhadap warga AS masuk ke Iran itu akan terus berlaku hingga AS membatalkan keputusan pembatasan imigran dari tujuh negara tersebut.
Iran memang menjadi salah satu negara yang masuk ke dalam daftar pembatasan imigran yang dikeluarkan AS. AS juga mengontrol ketat warga Iran yang hendak masuk AS. Selain Iran, pengungsi dari Irak, Sudah, Libya, Somalia, Yaman, dan Suriah juga dibatasi untuk masuk ke Amerika Serikat.
Kementerian Luar Negeri Iran juga telah memberikan instruksi kepada diplomat-diplomat Iran di Amerika Serikat untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Iran yang tengah berada di negara Paman Sam tersebut. ''Perlindungan terhadap warga negara Iran yang dilarang kembali ke rumahnya, atau ke tempat mereka bekerja maupun belajar di AS.''
Buntut kebijakan AS tersebut pun telah dirasakan di Teheran. Sejumlah travel agen mengungkapkan, maskapai-maskapai penerbangan asing mulai melarang warga-warga Iran yang ingin pergi ke AS.
Baca juga, Trump Minta Tutup Akses Masuk Muslim ke AS.