Selasa 31 Jan 2017 00:22 WIB

Pemerintah akan Terbitkan Izin Khusus Sementara untuk Freeport

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara bagi PT Freeport Indonesia (FI) demi kepentingan perusahaan tersebut dalam mengekspor hasil tambang (konsentrat). PT FI sudah mengajukan permohonan perubahan status tersebut.

"Ini kita proses mungkin satu atau dua hari IUPK sementaranya terbit," ujar Jonan saat ditemui di Kompleks Parlemen,  Senayan,  Jakarta,  Senin (30/1).

Jonan menerangkan dalam proses penerbitan IUPK permanen,  membutuhkan waktu yang lebih lama sekitar tiga hingga enam bulan. Hal tersebut, kata dia, mengganggu perekonomian daerah setempat.  

"Kan enggak bisa kalau proses IUPK-nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," ujar mantan Menteri Perhubungan ini.

Jonan menuturkan jika pengurusan IUPK sementara selesai dalam satu atau dua hari, secepatnya pemerintah mengeluarkan izin ekspor konsentrat bagi PT FI.  Durasi izin sementara tersebut paling lama enam bulan untuk diubah menjadi IUPK permanen.  "Nanti dalam 3-6 bulan kalau gak selesai ya kita cabut, begitu," ujarnya.

Jonan membantah ada ancaman dari PT FI hingga pemerintah berencana mengeluarkan IUPK sementara. Dalam Permen 5 Tahun 2017, bagi perusahaan tambang yang akan mengekspor konsentrat wajib merubah status dari Kontrak Karya menjadi IUPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement