Selasa 31 Jan 2017 14:35 WIB

PKS tak Setuju Rencana Kemenag Lakukan Sertifikasi Khatib Jumat

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Khatib Shalat Jumat, ilustrasi
Foto: salmanitb.com
Khatib Shalat Jumat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Iskan Qolba Lubis menyatakan tidak setuju dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sertifikasi khatib. Bahkan menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) apabila rencana itu tetap dilakukan sama saja kembali ke zaman orde baru (Orba).

Karena itu, Lubis menganggap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang disintegrasi sangat tidak beralasan di tengah, mengingat penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. “Saya tidak mengerti dengan alasannya, jadi tidak setuju dengan rencana sertifikasi khatib. Rencana ini juga seperti memaksakan satu pemahaman yang didominasi pemerintah. Kalau begini sama dengan masa orde baru (Orba),” ujar Iskan Lubis saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (31/1).

Justru seharusnya yang dilakukan oleh Kemenag adalah membuat program untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas khatib. Wacana tersebut tentu lebih diperlukan dibanding mengeluarkan kebijakan sertifikasi khatib.

Tidak hanya itu Iskan Lubis juga meminta agar Kemenag tidak memancing ketersinggungan umat Islam diseluruh Indonesia. Apalagi saat ini isu soal agama masih hangat.

Sebelumnya Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana sertifikasi khatib atau penceramah shalat Jumat merupakan aspirasi dari masyarakat. Maka dengan demikian, Pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan wewenang standarisasi khatib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan Islam.

Kata Lukman, sebenarnya pemerintah tidak ada niatan untuk melarang masyarakat beribadah, termasuk melarang seseorang boleh berceramah atau tidak. Hanya saja ada kecenderungan sejumlah khatib justru memicu perpecahan umat Islam karena isi ceramah yang kontradiktif dengan Islam itu sendiri.

Lukman berharap agar substansi khutbah Jumat mencakup banyak hal sesuai rukun khutbah seperti mengajak jamaah untuk meningkatkan ketaqwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan. Kemudian pemerintah tidak bertindak sendirian untuk menetapkan sertifikasi khatib.

Sebab, aspirasi permintaan sertifikasi merupakan arus besar dari kalangan masyarakat yang diwakili ormas Islam. “Kementerian Agama dan pemerintah mengingatkan agar khutbah disampaikan tidak konfrontatif," kata Lukman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement