Rabu 01 Feb 2017 20:09 WIB

Purwakarta akan Batasi Angkutan Umum dan Barang yang tak Laik Jalan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan umum
Foto: Antara
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, ingin ada pembatasan truk dan kendaraan besar yang melintasi wilayah ini. Pasalnya, banyak kendaraan besar yang tak laik jalan. Akibatnya, sering terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan tak laik jalan tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, di wilayahnya jalur yang rawan terjadinya kasus kecelakaan ini di sepanjang ruas Purwakarta-Darangdan via Sukatani. Di daerah ini, kerap terjadi truk yang menabrak rumah ataupun truk yang terjun ke jurang. "Setelah diperiksa oleh kepolisian, kendaraan itu usianya sudah tua dan tak laik jalan," ujar Dedi, kepada Republika, Rabu (1/2).

Menurut Dedi, problem lalu lintas ini sampai saat ini belum terselesaikan. Yang paling utama, yaitu problem kendaraannya. Tak hanya truk-truk besar, angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan juga banyak yang tak laik jalan.

Bahkan, lanjut Dedi, angkot di Purwakarta 70 persennya dinyatakan tak laik jalan. Namun, para sopirnya tetap membandel menarik angkot itu setiap hari. Padahal, dengan kondisi mobil seperti itu jelas membahayakan.

Karena itu, pihaknya mengintruksikan Dinas Perhubungan untuk mengintensifkan operasi pemeriksaan kelayakan kendaraan khusus angkutan umum dan barang. Karena, pihaknya mensinyalir banyak kendaraan umum khususnya angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki keterangan lulus uji KIR.

Dalam hal ini, pemerintah juga akan menggandeng pihak kepolisian setempat. Supaya, angkutan umum yang bodong ini segera ditindak. ‎Karena, banyaknya kendaraan umum yang tak laik jalan ini dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pihaknya meminta petugas harus bersikap tegas. Kalau kendaraan tersebut tak layak jalan, maka dikandangkan saja. Dari pada nanti, saat mereka beroperasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Serta merugikan banyak pihak.

Selain angkot, pihaknya juga ingin ada pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintasi Purwakarta. Bila tak laik jalan, sebaiknya tidak melintasi wilayah ini. Sebab, kalau sampai mogok atau kecelakaan, yang dirugikan adalah warga Purwakarta. "Angkutan umum dan angkutan barang akan kita periksa," ujarnya.

Kalau angkutan umum dan barang yang tak laik jalan itu, perusahaannya ada di Purwakarta, maka izinnya akan dicabut. Kalau kendaraanya itu berdomisili di luar Purwakarta, maka pihaknya akan merekomendasikan ke pihak kepolisian supaya kendaraan itu tak lewat Purwakarta.

Semantara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Saepudin menambahkan, di wilayah kerjanya tercatat ada sebanyak 741 unit angkot, serta 425 unit angdes. Saat ini, memang masih banyak angkot yang tidak uji KIR. Selain itu, secara kelayakan, 70 persen kendaraan tersebut sudah tak laik jalan dan bodong alias tanpa surat-surat. "Kita akan gandeng kepolisian, untuk melakukan operasi uji kelayakan," ujarnya.

Sebenarnya, untuk pengawasan ada operasi bersama rutin digelar setahun dua kali. Adapun dalam uji ini, lanjutnya, semua kompenen kendaraan diperiksa. Yakni, dari mulai rem, lampu, rem tangan, spion, mesin, hingga uji emisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement