REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Para anggota parlemen Inggris, Rabu (1/2), memberikan dukungan kuat terhadap sebuah rancangan undang-undang, yang akan membuka jalan bagi Perdana Menteri Theresa May menggunakan mekanisme Pasal 50 terkait rencana Inggris memisahkan diri dari Uni Eropa (Brexit).
Pemungutan suara di parlemen menghasilkan 498 suara dukungan dan 114 suara menolak. Hasil tersebut muncul setelah sekitar 180 anggota parlemen terlibat dalam perdebatan sengit selama dua hari.
Pemungutan suara merupakan langkah paling penting dalam proses yang akan mengarah pada pembahasan lebih rinci, sebelum rekan-rekan mereka di tingkat senat melakukan langkah serupa menjelang Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan. Pembahasan di parlemen dilakukan setelah Mahkamah Agung Inggris bulan lalu memutuskan parlemen harus menentukan sikap terhadap Pasal 50.
Pasal tersebut merupakan mekanisme yang dijalankan suatu negara yang ingin keluar dari Uni Eropa. Pembicara terakhir dalam sesi debat di parlemen, Menteri Negara Pemisahan Inggris dari Uni Eropa David Jones meminta para anggota parlemen mempercayai rakyat.
Ia mengatakan pemerintah sudah menjelaskan hasil referendum Brexit akan berlaku untuk seluruh Inggris. Jones mengatakan pemerintah Inggris menekankan akan bekerja sama dengan pemerintahan Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara.
Ia juga menyampakan pesan kepada rakyat Eropa, "Anda masih akan diterima baik di negara kami sebagaimana kami percaya warga kami masih akan diterima baik di negara-negara Anda," katanya.