REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro Haris Maraden meluruskan pernyataan mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang mengaku sebagai pembuat Provinsi Banten.
Menurut Haris, Provinsi Banten dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid pada tanggal 17 Oktober 2000 dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Djohan Effendi dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182.
Pengakuan Megawati membentuk Provinsi Banten itu dirilis pada laman sebuah situs media pada Sabtu (4/2) dengan judul Megawati: Saya yang Buat Provinsi Banten. Menurut Haris, Megawati menggantikan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai presiden Republik Indonesia ke-5 pada tanggal 23 Juli 2001 dan menjabat hingga 20 Oktober 2004.
"Berdasarkan data yang saya telusuri, maka saya dapatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten disahkan di Jakarta oleh Presiden Abdurrahman Wahid tanggal 17 Oktober 2000 dan diundangkan oleh Sekretaris Negara Djohan Effendi dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182," papar Haris.
Haris mengungkapkan pengakuan tersebut harus diluruskan untuk kepentingan sejarah Banten dan sejarah Indonesia. "Perlu diluruskan untuk menghindari informasi multi tafsir," kata Haris.