Kamis 09 Feb 2017 10:08 WIB

Kantor MUI Sumbar Tutup, Sekjen MUI Pusat: Itu Ironi

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Wasekjen MUI Sholahuddin Al-Aiyub (kiri), Sekjen MUI Anwar Abbas (tengah), dan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wasekjen MUI Sholahuddin Al-Aiyub (kiri), Sekjen MUI Anwar Abbas (tengah), dan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tutupnya kantor MUI Sumatera Barat (Sumbar) karena kekurangan dana operasional dinilai ironis. Sebab, selain filosofi masyarakat Sumbar yang berkait erat dengan nilai Islam, Sumbar juga tengah fokus mengembangkan wisata halal.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas menjelaskan, anggaran untuk MUI dari Kementerian Agama bersumber dari APBN untuk dukungan program dan kegiatan MUI Pusat, tidak ada untuk MUI Provinsi. Biasaya alokasi dana MUI Provinsi didapat dari APBD.

''Saya kaget Sumbar sampai ada kejadian ini, pemdanya tidak membantu. Apalagi masyarakat Minang memiliki filosofi adat basendi syara', syara' basendi kitabullah. Ini ironi,'' kata Anwar, Kamis (9/2).

MUI Provinsi DKI, Jabar, Jatim, dan provinsi lain bisa mendapat anggaran dapat dari pemda masing-masing. Bila alasannya karena ada aturan Menteri Dalam Negeri yang menghalangi, Anwar jadi bertanya mengapa provinsi lain bisa menganggarkan bantuan untuk MUI lain tapi Sumbar tidak.

''Sebagai orang Minang, saya malu bila MUI Sumbar dibantu MUI Provinsi lain. Dengan kejadian ini, MUI provinsi lain pasti akan membantu,'' ungkap Anwar.

Dengan fokus untuk mengembangkan wisata halal, Pemda Sumbar tetap butuh MUI untuk menyelesaikan masalah keumatan di sana. Sayangnya, Pemda Sumbar tidak membantu balik sehingga mutualistiknya tidak nampak.

Meski Anwar memahami saat ini era otonomi dan daerah bisa menyelesaikan persoalannya sendiri, kejadian ini memukul wajah Pemprov Sumbar sendiri. Apalagi, filosofi masyarakat Minang erat dengan nilai Islam.

Sebelumnya, mulai Februari 2017 ini, MUI Provinsi Sumbar menutup kantornya karena kekurangan dana operasional. Staf di kantor MUI Provinsi Sumbar pun akhirnya dirumahkan.

Pemprov Sumbar mengaku tak ada anggaran untuk membantu MUI setempat karena terkendala aturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Bila dipaksankan, akan jadi temuan. Karena itu perlu ada revisi peraturan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement