REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), terpaksa menutup sementara kantornya sejak Februari 2017 ini. Hal tersebut dilakukan karena sejak 2015 MUI tidak memiliki anggaran.
"Dengan berat hati saya sampaikan bahwa kantor MUI Sumbar mulai Februari 2017 ditutup untuk sementara," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar melalui akun Facebooknya, Rabu (8/2).
Selain menutup sementara kantornya, Buya Guzrizal juga menyampaikan bahwa dua orang pegawai administrasinya terpaksa diistirahatkan. "Semoga info ini tidak mengganggu bapak-bapak yang terhormat karena saya tidak tahu apakah keberadaan MUI ini di Sumbar, diperlukan atau tidak?" kata Buya Gusrizal.
Pemerintah Provinsi Sumbar telah menanggapi hal ini. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Nasrul Abit mengakui tidak ada bantuan anggaran untuk MUI setempat. Ini karena terkendala Permendagri No 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011.
"Kita ingin menganggarkan, tetapi tidak bisa melakukannya karena ada aturan yang melarang. Kalau kita paksakan tentu akan menjadi temuan," katanya seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (8/2).
Ia menjelaskan penganggaran baru bisa dilakukan jika Permendagri yang tidak memperkenankan bantuan sosial tersebut direvisi oleh Menteri Dalam Negeri.