Jumat 10 Aug 2012 21:51 WIB

Mellouli Sabet Emas Perairan Terbuka Olimpiade 2012

Perenang Tunisia, Oussama Mellouli meraih medali emas di perairan terbuka.
Perenang Tunisia, Oussama Mellouli meraih medali emas di perairan terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perenang Tunisia, Oussama Mellouli menjadi perenang pertama yang meraih medali di kolam renang dan perairan terbuka. Ia membawa pulag medali emas di nomor renang marathon putra di Olimpiade London 2012, Jumat (10/8).

Seperti dinukil Reuters, Mellouli berhasil melampaui prestasinya saat memenangi medali emas gaya bebas 1.500 meter di Olimpiade Beijing 2008. Ia sukses menunjukkan keperkasaannya setelah menyingkirkan para pesaingnya dan memenangi lomba 10 kilometer di Serpentine di Hyde Park London.

Perenang Jerman, Thomas Lurz harus puasa meraih medali perak. Sementara medali perunggu jatuh ke tangan perenang Kanada, Richard Winberger.

Mellouli memastikan emas setelah dia mencatat waktu satu jam 49 menit dan 55,1 detik di perairan terbuka itu. Sedangkan Lurz terpaut 3,4 detik dibelakang Mellouli dan menempati posisi kedua, menyusul Weinberger terpaut 1,8 detik di belakang Lurz. Lomba tersebut berlangsung di Hyde Park yang dibangun pada 1730 dan menjadi tujuan wisatawan yang berada di London.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement