REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait tayangan di salah satu stasiun televisi yang menampilkan seorang perempuan berpakaian renang di pinggir kolam yang disensor dengan judul 'PON XIX Jabar' telah menjadi viral di media sosial. Komisi Penyiaran Indnesia (KPI) menanggapi hal tersebut.
"Bahwa blur (penyamaran gambar) pada tayangan tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran (LP) itu sendiri dan bukan atas perintah KPI," kata anggota KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran, Hardly Stefano seperti dikutip rilis KPI beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, KPI sedang melakukan verifikasi agar mampu memberikan penjelasan kepada publik maupun pengarahan kepada lembaga penyiaran secara komprehensif. Menurut Hardly, verifikasi yang dilakukan antara lain lokasi pengambilan gambar apakah di kolam renang perlombaan atau hotel serta dalam rangka lomba atau wawancara.
Ia menilai, jika pengambilan gambar dilakukan di kolam renang hotel dan dalam konteks wawancara, maka apa yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut kurang etis karena merekam orang berpakaian renang kemudian melakukan blur.
"Bukankah proses pengambilan gambar bisa dilakukan dengan terlebih dulu meminta subjek memakai handuk," katanya.
Adapun jika perlombaan renang, lembaga penyiaran masih dapat melakukan pengambilan gambar tanpa harus melakukan blur. Namun ia mengingatkan secara teknis pengambilan gambar harus dilakukan dengan baik. Sehingga tidak terkesan melakukan eksploitasi tubuh, khususnya perempuan.
Ia mengapresiasi berbagai masukan publik terkait kegiatan penyiaran yang disampaikan kepada KPI. Hal tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan KPI dalam membuat keputusan untuk disampaikan pada lembaga penyiaran dengan tetap didasarkan pada regulasi yang ada.
"Prinsipnya KPI tidak ada niatan mengekang semangat pemberitaan maupun kreatifitas tayangan Namun harus dihindari adanya eksploitasi tubuh, khususnya perempuan dalam berbagai tayangan," tegasnya.