Selasa 27 Sep 2016 21:35 WIB

Gugatan Sengketa pada PON XIX Menurun

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Israr Itah
PON XIX Jawa Barat
Foto: Antara
PON XIX Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah sengketa yang diajukan ke Dewan Hakim PB PON XIX menurun bilang dibandingkan dengan gugatan yang disampaikan pada even yang sama pada pelaksanaan PON sebelumnya.

Menurut Ketua Dewan Hakim PB PON XIX, M Riyanto, sejauh ini gugatan sengketa yang masuk sebanyak sembilan kasus."Kasus yang masuk saat PON di Riau mencapai 21 gugatan," ujar M Rianto  dalam konprensi pers yang diselenggarakan di Media Center Utama (MCU) PON XIX, Trans Luxury Hotel,  Selasa (27/9). 

Rianto mengatakan, ke sembilan kasus yang masuk ke tingkat banding Dewan Hakim PB PON itu berasal dari cabang olagraga gantole, karate (dua kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), dan terbang layang (dua kasus). 

Berdasarkan ketentuan, kata dia, gugatan sebelumnya disampaikan pada dewan hakim tingkat cabang olah raga. Jika gugatan atau sengketa ini tidak memberikan keputusan yang bisa diterima, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON. 

Untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim ini, kata dia, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan sebesar Rp 25 juta. Gugatan juga bisa disampaikan langsung, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Rianto mengimbau, untuk tidak khawatir dengan kinerja Dewan Hakim, karena lembaga hakim ini akan bekerja secara profesional. Rianto menilai, menurunnya jumlah sengketa atau gugatan yang disampaikan kepada Dewan Hakim, itu menunjukkan semakin dewasanya dan semakin profesionalnya pelaku olahraga dalam PON XIX. 

"Jangan khawatir pula, kami pun akan bekerja secara profesional," kata Rianto. 

Dikatakan Rianto, putusan Dewan Hakim bersifat final dan tak bisa dilakukan banding kembali. Dalam prosesnya, sebelum dilakukan persidangan, dilakukan proses mediasi.

"Kalau proses mediasi tidak terjadi keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement