Rabu 08 Feb 2012 02:40 WIB

Li Na Mundur dari Prancis Terbuka

Li Na
Foto: AP/Lionel Cironneau
Li Na

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Juara Prancis Terbuka, Li Na, tidak bisa melanjutkan pertandingan karena cedera saat menghadapi petenis Bulgaria, Tsvetana Pironkova, pada pertandingan babak pertama turnamen Prancis Terbuka 2012. Li Na yang menempati peringkat sembilan dunia itu melemparkan handuk saat dia tertinggal 6-7 dan 2-3.

Petenis unggulan ketiga itu memanggil 'trainer' untuk merawat punggungnya yang sakit.

Mantan petenis nomor satu dunia, Jelena Jankovic, juga mengundurkan diri karena cedera paha. Petenis Serbia yang kini menempati peringkat 13 dunia dan menjadi unggulan keempat itu mengalami cedera dalam pertandingan Piala Fed melawan Belgia pada akhir pekan lalu.

"Saya sangat kecewa tidak bermain di sini," katanya dalam temu pers. "Saya tidak tahu kapan saya dapat melanjutkan bermain. Tapi, saya tidak menyesal telah bermain di Piala Fed." 

sumber : Antara/Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement