REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan Sukuk Negara Ritel seri SR009. Rencananya sukuk ritel tersebut akan mulai dipasarkan pada 27 Februari sampai 17 Maret 2017.
Sukuk Negara Ritel merupakan surat utang syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Utang itu dijamin oleh undang undang dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia melalui BNI sebagai agen penjual.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Senin (13/2), pemegang SR009 berhak mendapatkan pendapatan tetap melalui kupon yang dibayarkan setiap bulan, serta nilai pokok yang akan dibayarkan kembali 100 persen pada saat jatuh tempo. Hal itu setelah periode penempatan selama tiga tahun.
Tingkat kupon akan ditentukan pada 24 Februari dengan pajak 15 persen. Sukuk tersebut akan dijual dengan minimum pembelian Rp 5 juta, dan kelipatan maksimal Rp 5 miliar. Sukuk tersebut akan jatuh tempo pada 10 April 2020. Sedangkan penjualan kembali akan dimulai 10 April 2017.
Seluruh dana hasil penerbitan SR009 akan digunakan untuk mendanai berbagai proyek pemerintah, khususnya di bidang infrastruktur dan pendidikan.