Rabu 15 Feb 2017 16:03 WIB

Hindari Barang Memabukkan

Rep: Yusuf Assidiq/ Red: Agung Sasongko
Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras hasil operasi minuman beralkohol ilegal di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (28/6).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras hasil operasi minuman beralkohol ilegal di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (28/6). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban jatuh bergelimpangan, termasuk para pesohor. Mereka tersandung akibat mengonsumsi barang-barang yang memabukkan. Beribu alasan berhamburan dari orang-orang yang akrab dengan barang-barang itu. Di antaranya, untuk memperluas pergaulan dan meredam tekanan hidup yang menimpanya.

Padahal, dengan barang yang memabukkan itu, baik dalam bentuk khamr atau minuman keras maupun obat terlarang atau narkotika, mereka malah tenggelam dalam masalah yang lebih besar. Agama jelas melarangnya. Dan, konsumsi atas barang itu melahirkan masalah kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Termasuk berurusan dengan pihak berwajib. Yusuf al-Qaradhawi menerangkan, Islam dengan tegas melarang khamr. Meski sebelumnya, terutama pada masa awal, pelarangan dilakukan secara bertahap. Tak membolehkan shalat dalam keadaan mabuk kemudian mengingatkan akan bahayanya.

Pada akhirnya, Allah SWT menurunkan ayat secara menyeluruh dan tegas. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91 Allah berfirman, Sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka mestinya hal itu harus dijauhi.

Sesungguhnya setan bertujuan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, lantaran meminum khamr dan berjudi itu dan menghalangi manusia untuk mengingat Allah serta bersembahyang. Maka itu, Allah memerintahkan manusia untuk berhenti mengerjakan perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement