REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia ( Provinsi Jawa Timur mengimbau kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Perusahaan Transfer Dana (PTD) yang belum memiliki izin Bank Indonesia untuk segera mengajukan izin. Perusahaan KUPVA BB dan PTD yang belum berizin hingga 7 April 2017 terancam dihentikan.
Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Syarifuddin Bassara mengatakan, Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara KUPVA BB dan PDT untuk memperoleh izin beroperasi. Aturan tersebut untuk mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Ia menyebutkan, di Jatim terdapat 67 KUPVA BB dan 5 PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara KUPVA dan PTD yang telah memperoleh izin, ditandai adanya sertifikat dan logo KUPVA BB / PTD dari Bank Indonesia.
“Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada KUPVA BB dan PTD tersebut untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Syarifuddin melalui keterangan resmi, Kamis (16/2).