Jumat 17 Feb 2017 23:00 WIB

Jaksa Agung: Siti Aisyah tak Terdaftar di Kantor Imigrasi Serang

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku masih memantau kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un yang diduga salah satu pelakunya warga negara Indonesia bernama Siti Aisyah.

Polisi Diraja Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah serta kekasihnya WN Malaysia Muhammad Farid Jalaluddin serta seorang warga Malaysia berusia 26 tahun. Seorang wanita berpaspor Vietnam juga ditahan dalam kasus tersebut. Peristiwa itu terjadi di Bandara Kualalumpur, Malaysia, dalam paspor Siti Aisyah diketahui bertempat tinggal di Serang, Banten.

"Tapi bagaimanapun sejak sekarang ini kita pun sudah monitor itu. Yang pasti dikatakan, salah satunya adalah orang yang dilahirkan di Serang dan menggunakan paspor Indonesia. Tapi ternyata, kantor Imigrasi Serang pun mengatakan tidak terdaftar di sana," kata Jaksa Agung, M Prasetyo, Jumat (17/2).

Prasetyo menambah tentunya pihak-pihak terkait sedang mendalami untuk memastikan apakah benar perempuan itu merupakan warga negara Indonesia. "Saya pikir Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia pun sudah mulai bekerja," ujarnya.

Kepala kepolisian Khalid Abu Bakar mengatakan pria Malaysia itu masih ditahan demi membantu penyelidikan. Namun, pria ini bukan tersangka utama pembunuhan Kim yang diduga diracun oleh dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin.

"Tersangka ketiga masih ditanyai untuk mencari tahu seberapa banyak yang dia ketahui dari aktivitas pacarnya itu," kata kepala kepolisian Selangor Datuk Abdul Samah kepada The Straits Times.

Menurut harian Malaysia ini, para diplomat Indonesia telah bertemu dengan wanita WNI itu di Malaysia dan memastikan dia memang WNI. Perempuan WNI berusia 25 tahun itu berasal dari Serang, Banten. Dia ditahan polisi Malaysia, sedangkan pacarnya ditahan sehari kemudian.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi memastikan bahwa pria yang dibunuh dengan memakai nama samaran Kim Chol itu adalah Kim Jong Nam. "Dia mengenakan dua identitas berbeda. Kemungkinan besar membawa dokumen rahasia," kata dia.

Kim membawa dokumen-dokumen itu dengan dua nama berbeda dan memegang paspor atas nama Kim Chol, 46 tahun. Kim Jong Nam, putra tertua mendiang pemimpin Korea Utara Kim Jong Il, hidup di pengasingan sejak ayahnya meninggal dunia pada 2011. Diketahui tinggal di Macau, Kim punya bisnis di Malaysia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement