REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan dukungan penuh atas perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penanam modal, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Hal ini ditunjukkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara BKPM dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nota kesepahaman yang ditandatangani adalah mengenai komitmen kedua belah pihak untuk saling memberikan dukungan terkait implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri sebagai bagian dari program Ease of Doing Business dari Pemerintah Republik Indonesia.
Kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor, sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial.
Agus menjelaskan, kerja sama tersebut memperkuat kerja sama yang telah dilakukan dengan PTSP di seluruh Indonesia. “Kedua belah pihak berkomitmen untuk mendukung program ini. BKPM setuju untuk memperluas cakupan layanan PTSP yang dimiliki, sementara kami dari BPJS Ketenagakerjaan setuju untuk menempatkan personil kami di PTSP pusat BKPM,” kata Agus dalam rilis yang diterima Republika.
Dia melanjutkan, dari kerja sama dengan 170 PTSP di seluruh Indonesia yang dilakukan sebelumnya, sampai dengan 2016 telah terakuisi sebanyak 32 ribu perusahaan atau 25 persen dari total perusahaan baru yang diakuisisi pada 2016.
“Perlindungan yang kami berikan sangat lengkap dengan manfaat yang sangat baik, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematiam (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar Agus.
Agus menjelaskan, kerja sama juga merupakan salah satu perwujudan dari strategi BPJS Ketenagakerjaan pada 2017 guna memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan adanya kerja sama diharapkan seluruh pekerja yang dipekerjakan penanam modal di Indonesia dapat terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga mendorong produktivitas dan meningkatkan kinerja seperti yang diharapkan para penanam modal” kata Agus.