Jumat 24 Feb 2017 14:46 WIB

Imigrasi Palangka Raya Deportasi Tiga Warga Cina

Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya mendeportasi tiga warga asing asal Cina yang melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tanpa dokumen resmi.

"Pada hari ini, tiga WNA Cina ilegal tersebut kami deportasi. Dipulangkan langsung ke Cina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya Wishnu Daru Fajar di Palangka Raya, Jumat (24/2).

Ketiga warga Cina bernama Lu Qile, Lu Zhengguo, dan Wei Yongpo tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi "Kota Cantik" ini sekitar pukul 01.45 WIB didampingi sejumlah petugas imigrasi. "Pukul 02.00 WIB menggunakan pesawat Lion Air, WNA Cina yang dikawal petugas imigrasi bertolak ke Jakarta. Mungkin di sana menginap sehari dan besoknya ketiganya langsung diterbangkan ke Cina," katanya.

Dia menambahkan, selain dideportasi, ketiganya dimasukkan dalam daftar tangkal sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. "Setelah penyelidikan ternyata mereka hanya menggunakan paspor bebas visa jadi tidak ada legalitas dalam pelaksanaan kegiatannya," katanya.

Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas orang asing di Desa Takaras. Selanjutnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Petugas Imigrasi Kelas I Palangka Raya dan Unit Intel Kodim 1016/Plk menuju lokasi.

Di lokasi tim menemukan tiga WNA tersebut beserta satu WNI keturunan Cina asal Jakarta bernama Sekie kedapatan melakukan aktivitas perakitan alat tambang emas. Tiga WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sehingga mereka langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I "Kota Cantik" Palangka Raya.

Pada Agustus 2016, Tim Pora juga mengamankan 12 WNA asal Cina yang melakukan kegiatan pengeboran tanah secara ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. "Kami mengimbau masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA. Jika melihat WNA melakukan aktivitas yang tidak wajar segera laporkan kepada petugas, baik kepolisian maupun pihak pemerintah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement