Sabtu 25 Feb 2017 16:25 WIB

3 Tentara Myanmar Dihukum Atas Kelalaian dalam Kasus Serangan di Rakhine

Rep: Puti Almas/ Red: Agus Yulianto
Seorang tentara Myanmar tengah berjaga di bangunan yang rusak di Sittwe, Rakhine, Myanmar (Ilustrasi)
Foto: AP
Seorang tentara Myanmar tengah berjaga di bangunan yang rusak di Sittwe, Rakhine, Myanmar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO. YANGON -- Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman kepada tiga perwira senior kepolisian atas kelalaian yang dilakukan saat bertugas di Rakhine. Mereka disebut membuat terjadinya serangan di pos perbatasan wilayah negara bagian itu pada 9 Oktober 2016 lalu.

Serangan di pos perbatasan disebut dilakukan oleh sejumlah warga dari etnis Rohingya.  Mereka hanya menggunakan tongkat sebagai senjata, setelah pasukan keamanan Myanmar melakukan tindakan kekerasan pada kaum minoritas tersebut.

Setidaknya 70 ribu warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh melalui perbatasan negara. Pemerintah Myanmar menuding diantara masyarakat etnis tersebut terdapat kelompok militan berbahaya yang hendak menyerang pasukan negara.

Bahkan, mereka diduga memiliki jaringan kepada kelompok militan di luar negeri. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan bagaimana serangan tersebut dapat terjadi tanpa pencegahan dari polisi yang bertugas di sana.

"Tiga perwira senior kepolisian akan dipenjara satu hingga tiga tahun penjara karena kelalaian atas keamanan dalam serangan 9 Oktober lalu," ujar direktur Departemen Informasi Myanmar Ye Naing dilansir Asian Correspondent, Sabtu (25/2).

Belum dapat dipastikan kapan ketiga perwira polisi itu akan mulain menjalani hukuman. Hingga saat ini, beberapa anggota kepolisian lainnya juga masih diselidiki sehubungan dengan serangan di Rakhine oleh Departemen Militer Myanmar.

Setelah insiden serangan di pos perbatasan Rakhine, pasukan militer Myanmar memperketat pengawasan terhadap warga Rohingya. Tindakan yang lebih keras diduga dilakukan, termasuk pembakaran rumah-rumah masyarakat dari etnis tersebut.

Laporan dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap warga Rohingya. Pihaknya juga menyebut kemungkinan bahwa tindakan militer untuk melakukan operasi menumpas kelompok militan hanya alasan dalam melakukan kekerasan terhadap etnis tersebut secara membabi buta.

sumber : Channel News Asia
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement