Senin 27 Feb 2017 13:38 WIB

Terungkapnya Jaringan Penjual Tembakau Gorila di Kalangan Pelajar

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Winda Destiana Putri
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,
Foto: Antara
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Polres Sleman akhirnya mengungkap jaringan penjual tembakau gorila yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria menyampaikan, penjual tembakau gorila sendiri tertangkap setelah polisi menemukan dan menahan tiga pengguna tembakau gorila.

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga. Lalu kami menemukan tiga tersangka di dua TKP (tempat kejadian perkara), dan mengembangkan penyelidikan sampai akhirnya si penjual bisa tertangkap," ujar Rudy saat ditemui di halaman Polres Sleman, Senin (27/2).

Tersangka pertama, DMS, ditangkap tanggal 6 Februari pukul 21.00 di Perempatan Kentungan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok. Darinya polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi empat linting tembakau gorila.

Tersangka kedua NGS dan ketiga BGS ditangkap pada 6 Februari pukul 21.30 di dekat Alfamart UPN, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok. Saat penangkapan, polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi 10 linting tembakau gorila milik NGS, dan satu bungkus rokok berisi dua linting tembakau gorila milik BGS.

Penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut, membuat ketiganya terancam hukuman penjara antara 12 tahun sampai seumur hidup. Sebab mereka telah melanggar Pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan kementerian Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan pengglongan narkotika.

Sementara itu, penjual tembakau gorila, DMS ditangkap Jalan Mawar RT.05 RW.53 Dusun Pikgondang, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok pada 6 Februari pukul 23.00. "Tersangka kami tangkap kontrakannya," kata Rudy. Dari tempat tinggalnya, polisi menemukan dan menyita beberapa barang bukti.

Antara lain tembakau gorila yang disimpan beberapa benda, seperti toples, tas, amplop, dan plastik. Selain itu, polisi pun mengamankan amplop berisi uang senilai satu juta rupiah. Selama ini tersangka memperoleh tembakau gorila dari Batam. Lalu menjualnya secara online, dengan harga tujuh juta rupiah per gram.

Sedangkan jika dijual per linting harganya hanya Rp 30 ribu. Maka itu tersangka dapat dengan mudah menjual barang haram tersebut pada berbagai orang. termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa.

Atas perbuatannya, DMS pun mendapat ancaman hukuman yang sama dengan tiga tersangka lain yang sudah ditangkap lebih dulu. Meski demikian, Rudy meminta agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi anak-anaknya lebih ketat. Sebab peredaran narkotika jenis ini sudah merambah kalangan remaja. "Jangan sampai anak-anak kita menjadi konsumen. Maka itu saya juga minta agar sekolah memperketat pengawasannya. Karena benda ini (tembakau gorila) sangat mudah dan murah untuk dibeli," kata Rudy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement