REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak kehadiran Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang lanjutan Ahok atas kasus penodaan agama digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam membacakan keberatan itu menyatakan, pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 1 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Artinya, kata dia, keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materiil.
Oleh karena itu, kata dia, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain memerhatikan keahlian yang bersangkutan, sebelumnya diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya. "Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak dan memiliki sikap hidup yang tidak baik," tuturnya.
Humphrey menyatakan Rizieq Shihab di dalam BAP-nya telah dinyatakan secara tegas perlunya syarat-syarat yang terkait dengan kepribadian dari penafsir, yaitu antara lain akhlaknya yang baik dan tujuannya baik serta mengamalkan kandungan Alquran. "Tentu ini berlaku juga untuk saudara Habib Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama, namun berkaitan dengan kehadiran saudara Rizieq Shihab dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini," katanya.
Pertama, kata dia, berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok. Kedua, menurut dia, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Jadi, beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.
Selanjutnya, ketiga, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.
Keempat, berdasarkan fakta yang ada, saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016. "Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
Kemudian kelima, Rizieq Shihab juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat di mana dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara.
"Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," kata Humphrey.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini, untuk itu kami menolak kehadiran Rizieq Shihab untuk didengar keterangannya sebagai ahli agama dalam perkara ini," katanya.