REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait status Badan Publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Corporate Communicaton General Manager SAT, Nur Rachman mengatakan hal ini merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).
Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi. "Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," kata Nur, menanggapi keluhan Mustholih yang beredar di Whatsapp.
Ini Tanggapan KIP dan Mustolih Soal Banding Alfamart
Ia justru menyayangkan Mustholih yang lebih memilih membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan. "Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," kata Nur Rachman.
Ini Penjelasan Alfamart Soal Banding Atas Status 'Badan Publik'
Ia berharap proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar. Sementara itu kuasa hukum Alfamart Edi Mulyono dari kantor hukum Ihza & Ihza Partners meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KIP tersebut