Sabtu 04 Mar 2017 14:10 WIB

Satu Napi yang Kabur dari Lapas Jambi Pembunuh Sadis

Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Satu dari empat napi yang kabur dari Lapas Klas II A Jambi setelah aksi kerusuhan dan pembakaran pada Rabu (1/3) lalu adalah pelaku pembunuhan sadis di Maninjau, Sumatra Barat. "Napi kasus pembunuhan itu jadi prioritas kami untuk menangkapnya selain tiga napi lainnya," kata Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Taroni Zebua, di Jambi Sabtu (4/3).

Untuk empat napi yang berhasil kabur, polisi masih melakukan pencarian dan menyebarkan foto di tempat umum dan keramaian di berbagai sudut kota di Jambi.

Taroni meminta napi yang kabur menyerahkan diri atau kalau tidak maka harus menjalani hukuman yang lebih berat guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka. "Napi yang kabur dan melakukan hal-hal yang berbahaya maka bisa kena tembak di tempat," katanya.

Napi Johan, merupakan tahanan di lapas Padang dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di daerah Maninjau, Sumatera Barat. Johan berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi yang kemudian ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian.

Empat napi yang kabur adalah Musbarni Bin Abdullah (26) warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus narkotika. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.

Kemudian Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal pengeroyokan. Ketiga, terpidana Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Johan didakwa atas perkara pencurian.

Terakhir napi Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38) warga perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement