REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta serius menyempurnakan daftar pemilih tetap (DPT). Ini agar hak memilih warga Jakarta tidak hilang pada pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 19 April 2017.
"Kami serius untuk menyempurnakan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sehingga hak konstitusional warga Jakarta dapat difasilitasi," kata Ketua KPU Jakarta Sumarno di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3).
Dia menyadari pemutakhiran DPT masih ada persoalan di putaran pertama karena masih ada warga Jakarta belum masuk dalam DPT padahal telah memenuhi persyaratan untuk memilih.
Sumarno juga meminta dukungan kepada tiap pasangan calon dan tim pemenangan untuk menyampaikan kepada pendukungnya yang belum terdaftar untuk bisa didata oleh petugas dari KPU Jakarta.
"DPT putaran pertama menjadi basis data lalu ditambah daftar pemilih tambahan," ujarnya.
Selain itu Sumarno menjelaskan jumlah surat suara yang akan disiapkan KPU Jakarta menunggu hasil akhir pemutakhiran DPT terlebih dahulu.
Menurut dia, jumlah surat suara yang disiapkan, sesuai dengan DPT plus 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan.
"Jumlah surat suara nanti setelah ditetapkan DPT karena masih kami susun," katanya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto mendukung rencana KPU Jakarta dalam pemutakhiran DPT karena sebagai upaya melindungi hak warga Jakarta untuk memilih.
Dia menjelaskan partainya sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi serta menggerakkan seluruh relawan karena hak memilih dilindungi konstitusi.
"Tiap warga negara yang memenuhi ketetapan untuk memilih yaitu memiliki KTP dan Kartu Keluarga bisa menggunakan hak pilih," kata Hasto.