REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penipuan Koperasi Pandawa melalui pengacaranya akan menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan. Hal ini dilakukan agar uang investasi yang diserap pihak Pandawa dapat dikembalikan kepada korban investasi bodong tersebut.
"Rencana gugatan mudahan-mudahan dalam bulan ini lah, doakan lah. Ini sampai tidur nggak tidur ini," ujar salah satu pengacara korban Pandawa, Koto Sotorus saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (5/3).
Pengacara dari Forum Komunikasi Korban Pandawa (FKKP) tersebut menuturkan, sebenarnya gugatan perdata itu sudah diajukan sekitar seminggu yang lalu. Namun, karena korban yang ditanganinya ternyata terus bertambah, sehingga gugatan tersebut ditunda.
"Permasalahannya ini kan banyak, tadinya kan cuma 173 korban, nggak tahunya nambah lagi jadi 500-an, kan repot juga input datanya ini. Tapi sekarang sudah disetop," ucap Koto.
Menurut Koto, gugatan perdata tersebut dilakukan lantaran pihak Pandawa, khususnya para petinggi di posisi leader dan diamond berjanji ke kliennya untuk memberikan profit sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian. Namun, pihak Pandawa mengingkarinya.
"Ini kan nasabahku kan rata-rata nasabah 2016 semua, bukan nasabah yang istilahnya dalam tanda kutip balik modal, tapi profitnya tidak ada, berarti kan inkar janji kan. Nah, di satu sisi nasabah transfernya ke leader dan diamond, tapi ternyata nomor rekening Pandawa saja mereka tidak ada," kata Koto.
Karena itu, Koto berharap dengan gugatan perdata tersebut nantinya uang investasi nasabah yang berada di pihak Pandawa tersebut dapat dikembalikan. "Iya sebagaian lah (bisa dikembalikan), kalau 100 persen ya agak sulit, kita ngomong realita saja, proporsional," ujarnya.
Saat ini Koto masih terus bekerja untuk menyiapkan draft gugatan perdata itu bersama rekannya, Mikael Marut, dan juga dibantu oleh staf-stafnya. Dalam gugatan perdata itu, mereka akan menggugat pendiri Pandawa Salman Nuryanto dan beberapa orang yang terlibat seperti para leader dan diamond. Sebelumnya, ratusan orang melaporkan pendiri Pandawa Group karena menilai telah ditipu dalam investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Kerugian nasabah ditaksir hingga triliunan rupiah.