Senin 06 Mar 2017 15:01 WIB

Ini Dua Cara Mudah Memastikan Status Kehalalan Suatu Produk

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meminta masyarakat tidak panik jika menerima info-info kehalalan suatu produk. Pasalnya, masyarakat bisa memastikan sendiri status kehalalan suatu produk di LPPOM MUI.

Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati mengatakan, terdapat dua cara mudah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menerima info-info tidak pasti tentang status kehalalan suatu produk. Ia menuturkan, langkah pertama adalah masyarakat bisa melakukan screenshot.

Screenshot, lanjut Jati, dilakukan kepada isi konten-konten yang masyarakat terima, dan dapat dikirimkan langsung ke email LPPOM MUI di mailto:SOSPROLPPOM@HALALMUI.ORG. Selain konten-konten, pengirim dapat melengkapi laporan yang dikirimkan tersebut dengan data diri.

"Tidak perlu bingung dan jangan share ke siapapun, silakan Anda screenshot isi konten tersebut," kata Jati kepada Republika, Senin (6/3).

Sedangkan, langkah kedua yaitu memastikan secara pribadi status kehalalan produk tersebut. Untuk itu, masyarakat harus terlebih dulu mengunduh aplikasi halal MUI, atau mengirim pesan ke LPPOM MUI ke nomor 98555 dengan format HALAL (spasi) NAMA PRODUK.

Ia menambahkan, untuk lebih update masyarakat dapat mengikuti secara aktif berbagai sosial media milik LPPOM MUI. Jati menegaskan, semua pelapor yang hendak mendapatkan, memastikan atau melaporkan informasi akan dijamin kerahasiaannya oleh LPPOM MUI."Rahasia Anda kami jamin," ujar Jati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement